Pada tanggal 3 Februari 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi distribusi gas elpiji (LPG) 3 kg di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kelangkaan gas LPG yang terjadi di beberapa daerah, serta untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Latar Belakang Pembentukan Satgas

Kelangkaan LPG 3 kg telah menjadi masalah yang mengganggu masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada gas ini untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam beberapa minggu terakhir, banyak laporan dari warga yang mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan gas melon ini. Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan serius.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Satgas ini akan melakukan berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan baik. “Kami telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan,” ujarnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Satgas

Satgas yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

  1. Koordinasi dengan Pertamina: Satgas akan bekerja sama dengan Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  2. Pengawasan Distribusi: Satgas akan mengawasi dan mengamankan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terganggu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan distribusi yang dapat merugikan masyarakat.
  3. Penegakan Hukum: Jika ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam distribusi LPG, Satgas akan melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional.

Respons Masyarakat

Pembentukan Satgas ini disambut baik oleh masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 kg. Banyak warga berharap agar langkah ini dapat mengatasi kelangkaan yang terjadi dan memastikan bahwa gas bersubsidi ini dapat diakses oleh mereka yang berhak. “Kami sangat berharap dengan adanya pengawasan ini, kami tidak lagi kesulitan mendapatkan gas untuk memasak,” ungkap salah satu warga.

Kebijakan Pemerintah

Langkah Polda Metro Jaya ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran. Pemerintah memberikan waktu bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina, sehingga diharapkan distribusi LPG dapat lebih teratur dan terkontrol.

Pembentukan Satgas oleh Polda Metro Jaya untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg merupakan langkah yang tepat dalam menghadapi masalah kelangkaan yang telah mengganggu masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan distribusi gas bersubsidi ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan pokok mereka. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap penyimpangan yang terjadi dalam distribusi LPG bersubsidi.