![Pemerasan DWP](https://pafikabsurabaya.com/wp-content/uploads/2025/01/Pemerasan-DWP-Tiga-Anggota-Polda-Metro-Terima-Sanksi-Demosi-1-8-Tahun.jpg)
Kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah berujung pada sanksi tegas. Tiga anggota polisi, yaitu AKP Abad Jaya Harefa, AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, dan AKP Derry Mulyadi, dijatuhi sanksi demosi antara satu hingga delapan tahun setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Latar Belakang Kasus
Pemerasan ini terjadi pada acara DWP yang berlangsung di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 45 penonton, termasuk warga negara Malaysia, menjadi korban dalam insiden ini. Para anggota polisi yang terlibat diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan korban dari tuduhan penyalahgunaan narkoba. Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp2,5 miliar, yang saat ini sedang dalam proses pengembalian oleh Polri.
Sanksi yang Dikenakan
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya, ketiga anggota tersebut menerima sanksi yang berbeda. AKP Abad Jaya Harefa (AJH) dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun, sementara AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto (AB) dan AKP Derry Mulyadi (DM) masing-masing menerima sanksi demosi selama delapan tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari, yang dikurangi dari masa yang sudah dijalani sebelumnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap perilaku tercela yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Ketiga anggota tersebut juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dijatuhkan.
Proses Sidang Kode Etik
Sidang KKEP dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam terhadap tindakan para anggota polisi tersebut. Dalam sidang, delapan saksi diperiksa untuk AJH, sedangkan AB dan DM masing-masing diperiksa dua saksi. Hasil dari sidang ini menunjukkan bahwa ketiga anggota tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dengan melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dan dalam negeri.
Tindakan Lanjutan
Kasus ini tidak hanya melibatkan ketiga anggota yang dijatuhi sanksi, tetapi juga melibatkan 25 anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam pemerasan. Beberapa di antaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Divisi Propam Polri terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pelanggaran diusut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai.
Kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan perlunya reformasi dalam tubuh kepolisian. Sanksi demosi yang dijatuhkan kepada ketiga anggota tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas institusi kepolisian. Polri berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, dan masyarakat dapat merasa aman serta terlindungi dari tindakan yang merugikan.